Proteksi Instalasi Listrik, Tujuan Dari Proteksi Instalasi Listrik adalah untuk menjaga keselamatan manusia, ternak serta harta benda dari bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan sebagai akibat dari penggunaan instalasi listrik. Menurut Buku Keselamatan dan Pemasangan Instalasi Listrik Voltase Rendah untuk Rumah Tangga PUIL 2011, adapun bahaya yang ditimbulkan oleh instalasi listrik adalah sebagai berikut:
a. Terjadinya Arus Kejut Listrik
Terjadinya arus kejut listrik atau lebih dikenal dengan nama tersengat arus listrik
b. Terjadinya peningkatan suhu yang tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran, luka bakar atau cedera lainnya
c. Terjadi penyulutan atmosfer ledak yang potensial
Kemungkinan instalasi listrik dapat menyebabkan ledakan di atmosfer(lapisan udara)
d. Terjadinya Tegangan (Voltase) yang kurang ataupun lebih dan pengaruh dari elektromagnetik yang ditimbulkan sehingga dapat menyebabkan kerusakan maupun cedera
e. Terjadinya pemutusan suplay daya listrik maupun pemutusan pelayanan keselamatan
f. Terjadinya Busur api listrik, yang dapat menyebabkan efek silau, tekanan yang tinggi ataupun gas beracun
e. Terjadinya gerakan mekanik alat yang digerakan oleh listrik
e. Terjadinya gerakan mekanik alat yang digerakkan oleh listrik
Dari berbagai bahaya yang ditimbulkan oleh instalasi listrik yang telah dijelaskan di atas, maka diperlukan adanya penggunaan proteksi terhadap instalasi listrik sebagai berikut:
Proteksi / Pengaman terhadap kejut listrik (sengatan listrik)
Proteksi terhadap kejut listrik terbagi 2 antara lain:
a. Proteksi Dasar (Proteksi terhadap sentuhan secara langsung)
Pada instalasi listrik tegangan (voltage) rendah (220 V). Pengaman dasar biasanya berkaitan dengan pengaman sentuh secara langsung. Proteksi atau pengaman harus dipasang untuk mencegah bahaya akibat sentuhan secara langsung pada bagian yang aktif pada instalasi oleh manusia atau hewan.
Proteksi dapat dilakukan dengan melakukan cara sebagai berikut:
– Mencegah mengalirnya arus listrik ke tubuh manusia atau hewan
– Membatasi mengalirnya arus listrik dengan batasan nilai sehingga tidak berbahaya bagi tubuh
b. Pengaman/Proteksi Gangguan (Proteksi terhadap sentuhan secara tidak langsung)
Pada instalasi listrik tegangan (voltage) rendah (220 V). Pengaman dasar biasanya berkaitan dengan pengaman sentuh secara tidak langsung, terutama yang berhubungan dengan gagalnya isolasi (insulasi). Proteksi atau pengaman harus dipasang untuk mencegah bahaya akibat sentuhan pada bagian penghantar (konduktif) yang terbuka pada instalasi oleh manusia atau hewan.
Proteksi dapat dilakukan dengan melakukan cara sebagai berikut:
– Mencegah mengalirnya arus gangguan ke tubuh manusia atau hewan
– Membatasi mengalirnya arus gangguan dengan batasan nilai sehingga tidak berbahaya bagi tubuh
– Membatasi lamanya aliran arus gangguan ke tubuh mencapai waktu yang tidak berbahaya
Proteksi terhadap panas (efek thermal)
Instalasi Listrik harus dirancang dengan tepat agar bisa mengurangi resiko kerusakan serta terbakarnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu dan busur api listrik. Dan juga tidak boleh terjadi resiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama peralatan listrik beroperasi pada keadaan normal.
Proteksi terhadap arus listrik lebih
Manusia atau ternak harus aman dari cedera, dan harta benda harus aman dari kerusakan yang diakibatkan oleh kenaikan suhu yang tinggi atau terjadinya stres elektromagnetis yang disebabkan oleh arus lebih yang timbul pada penghantar. Pengaman ini dapat dicapai dengan memberi batasan pada arus listrik yang mengalir ke nilai atau durasi waktu yang aman.
Proteksi terhadap arus listrik gangguan
Penghantar(Konduktor), selain konduktor aktif dan bahagian lain yang menghantarkan arus gangguan harus mampu menghantarkan arus gangguan tersebut tanpa adanya kenaikan temperature yang berlebihan. Semua peralatan listrik, termasuk penghantar(konduktor) harus dilengkapi dengan pengaman (proteksi) mekanis terhadap stres medan elektromagnetis arus listrik gangguan jika perlu, hal ini untuk mencegah terjadinya cedera pada manusia, ternak serta kerusakan pada harta benda.
Proteksi terhadap gangguan tegangan dan tindakan terhadap pengaruh elektromagnetis
Manusia, ternak dan harta benda harus diproteksi terhadap:
– efek yang berbahaya disebabkan adanya gangguan yang terjadi antara bagian sirkuit aktif yang disuplai pada tegangan yang berbeda
– cedera dan kerusakan akibat terjadinya akibat adanya kenaikan tegangan lebih seperti yang terjadi dari peristiwa atmosfer atau yang berasal dari pensaklaran
– akibat adanya tegangan yang kurang dan setiap adanya pemulihan tegangan yang terjadi sesudah itu
Instalasi Listrik harus memiliki ketahanan terhadap gangguan elektromagnetik sehingga dapat bekerja secara normal pada lingkungan yang telah ditentukan. Desian instalasi listrik harus mempertimbangkan emisi elektromagnetik dapat teratasi, yang terjadi oleh instalasi listrik atau peralatan listrik yang terpasang, yang harus sesuai untuk pengguna listrik yang digunakan atau dihubungkan pada instalasi listrik.
Proteksi terhadap pemutusan suplai daya listrik
Jika terjadi bahaya atau kerusakan yang diperkirakan timbul akibat adanya pemutusan suplai tegangan listrik, tindakan pencegahan yang sesuai harus dilaksanakan pada instalasi listrik atau peralatan listrik yang terpasang
Proteksi terhadap perlengkapan dan instalasi listirk
Perlengkapan Listrik
Pada Semua peralatan yang digunakan pada instalasi listrik harus tercantum dengan jelas (name plate):
– Merk Dagang atau Nama Perusahaan Pembuat
– Besar Tegangan, Arus dan atau daya
– Daftar teknis lainnya sesuai dengan SNI atau standar lainnya
Setiap peralatan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika sesuai dengan SNI atau aturan yang berlaku. Selain itu peralatan listrik yang dipasang tidak boleh diberi beban melebihi kemampuannya
Instalasi Listrik
Pada Semua peralatan yang digunakan pada instalasi listrik harus tercantum dengan jelas (name plate):
Instalasi Listrik yang baru terpasang atau yang mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan mengenai:
– Resistansi (tahanan) Insulasi
– Pemeriksaan serta pengujian instalasi listrik
Instalasi Listrik yang sudah diperiksa dan diuji, jika telah memenuhi semua ketentuan tersebut dapat dioperasikan jika telah mendapatkan izin atau disahkan dari lembaga (instansi) yang berwenang yang telah dinyatakan layak beroperasi dengan syarat tidak boleh diberi beban melebihi kemampuan dari instalasi tersebut
*Sumber: Buku PUIL Keselamatan dan Pemasangan Instalasi Listrik Voltase Rendah Untuk Rumah Tangga